Dimana ada masyarakat disitu ada aku.

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 19 Maret 2019

Objek kajian sosiologi hukum

Beberapa objek kajian sosiologi hukum yang bisa diteliti adalah sebagai berikut:

1-Hukum dalam sistem sosial
2-Perbandingan hukum dalam masyarakat
3-Sifat hukum yang dualistis
4-Hukum sebagai alat kekuasaan
5-Kaitan hukum dengan nilai budaya
6-Hukum sebagai instrumen perubahan sosial



Hasil gambar untuk objek kajian sosiologi hukum


1.Hukum dalam sistem sosial

Suatu sistem hukum adalah cerminan dari sistem sosial yang lebih luas. Hukum adalah sub dari keseluruhan sistem sosial dalam masyarakat. Perlu diteliti bagaimana sistem sosial mempengaruhi hukum sebagai subsistemnya, atau sebaliknya. Hukum tercipta melalui proses timbal balik dengan sistem sosial yang lebih luas. Sampai sejauh mana proses timbal balik tersebut mempengaruhi keputusan hukum menjadi penting untuk dikaji karena bagaimanapun juga hukum tidak bisa dilepaskan dalam sistem sosial.

2.Perbandingan hukum dalam masyarakat
Meneliti hukum dalam masyarakat secara komparatif merupakan usaha untuk melihat apakah hukum ada yang berlaku universal atau selalu kontekstual. Apakah kejahatan yang sama berakibat pada hukuman berbeda di lain tempat dan waktu? Mengapa seseorang mudah dihukum dan lainnya tidak? Di Indonesia dapat dilakukan penelitian hukum yang berbeda-beda di berbagai daerah. Dapat pula meneliti penerapat hukum yang berbeda untuk orang-orang yang berbeda atas kejahatan yang sama.

3.Sifat hukum yang dualistis
Hukum disatu sisi dapat dijadikan alat bagi manusia untuk dapat mempertahankan hak-haknya, menjalani kehidupan yang harmonis untuk mencapai kesejahteraan. Kehidupan layak didambakan setiap orang. Hukum dapat berperan untuk menjamin keharmonisan sosial dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta. Di lain sisi, hukum dapat dijadikan alat kontrol sosial oleh segelintir orang. Sebagian kecil orang yang dinamakan elit dapat menjadikan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kedudukan sosial dan politiknya di masyarakat, untuk mempertahankan kepemikikan kekuasaan di tangannya, sehingga sebagian besar orang yang berusaha naik kelas secara sosial terhambat.

4.Hukum sebagai alat kekuasaan
Asumsi dasar yang dapat digunakan adalah kenyamanan cenderung menolak perubahan. Segelintir elit atau penguasa yang hidup nyaman cenderung ingin mempertahankan kedudukannya. Kalau tidak, akan kehilangan kenyamanannya. Segelintir elit tersebut memiliki wewenang untuk membuat hukum, merevisi, memutuskan sesuai dengan kepentingannya. Penguasa membuat hukum yang berlaku untuknya dan masyarakat banyak, bukan sebaliknya, hukumlah yang mengatur perilaku mereka. Hukum sebagai alat kekuasaan sangat banyak contohnya. Fenomena kontrol sosial sangat dekat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan membuat hukum untuk melayani kepentingannya.

5.Kaitan hukum dengan nilai budaya
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat dapat dipengaruhi oleh nilai budaya yang sudah ada sejak lama. Konstitusi yang mempertimbangkan hukum adat dalam penerapan resolusi konflik, misalnya, merupakan contoh bagaimana tradisi penyelesaian konflik melalui adat diterapkan dan menjadi hukum formal yang harus dipatuhi masyarakat adat. Problem hukum yang biasanya muncul adalah ketika hukum formal dibuat tanpa mempertimbangkan nilai budaya dalam masyarakat. Di berbagai daerah di Indonesia, problem seperti ini muncul ketika pemerintah menerapkan hukum berdasarkan prinsip demokrasi yang diimpor dari luar ke masyarakat lokal yang masih memegang teguh adat nenek moyang.

6.Hukum sebagai instrumen perubahan sosial
Setiap masyarakat mengalami perubahan. Hnaya intensitas perubahannya saya yang berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain. Pendapat umum yang sering dikemukaan adalah masyarakat desa lebih lambat mengalami perubahan dibanding masyarakat kota. Masyarakat kota lebih cepat mengalami perubahan karena lebih intens berinteraksi dengan budaya dari kota atau negara lain di luar sana. Hukum di masyarakat dapat digunakan sebagai alat perubahan sosial dengan cara memasukkan hukum sebagai bagaian dari agenda pembangunan. Misalkan saja, pemerintah mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa untuk mengajar di pelosok selama setahun setelah selesai studi. Jika tiap tahun ada sepuluh ribu mahasiswa selesai studi, beberapa sekolah di pelosok yang mangkrak karena kekurangan guru tidak ada lagi. Anak-anak di pelosok bisa sekolah dan mendapat ijasah. Tingkat pendidikan di pelosok naik.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman