Dimana ada masyarakat disitu ada aku.

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 19 Maret 2019

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum dan Kegunaannya

Hasil gambar untuk ruang lingkup sosiologi hukum


Sebagaimana dikatakan Soerjono Soekanto, untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaiknya seseorang menganalisis gejala-gejala hukum dalam masyarakat secaral angsung: meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (semisal tentang keadilan), efektivitas hukum sebagai sarana pengendalian sosial,serta hubungan antara hukum dan perubahan-perubahan sosial.

Perkembangan masyarakat yang susunannya sudah semakin kompleks serta pembidangan kehidupan yang semakin majudan berkembang menghendaki pengaturan hukum juga harus mengikuti perkembangan yangdemikian itu.

 Sosiologi hukum berkembang atas suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat.

O.W.Holmes, seorang hakim di Amerika Serikat, mengatakan bahwa kehidupan hukum tidak berdasarkan logika, melainkan pengalaman.

 Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi :
(1) pola-polaperilaku (hukum) warga masyarakat,
(2) hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan danwujud dari kelompok-kelompok sosial, dan
(3) hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.

 Sosiologi hukum memiliki kegunaan yang bermacam-macam.

Pertama
, sosiologi hukummampu memberi penjelasan tentang satu dasar terbaik untuk lebih mengerti Undang-undangahli hukum ketimbang hukum alam, yang kini tak lagi diberi tempat, tetapi tempat kosongyang ditinggalkannya perlu diisi kembali.

Kedua
, sosiologi hukum mampu menjawabmengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk menaati hukum tersebutserta faktor-faktor sosial lain yang memengaruhinya.

Ketiga
, sosiologi hukum memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahamanterhadap hukum di dalam konteks sosial.

Keempat 
, sosiologi hukum memberikankemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalammasyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat,maupun sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosialtertentu.

Kelima
, sosiologi hukum memberikan kemungkinan dan kemampuan-kemampuanuntuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman