Dimana ada masyarakat disitu ada aku.

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 19 Maret 2019

Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

Hasil gambar untuk kesadaran hukum dan kepatuhan hukum


Sadar : dari hati nurani
Patuh : Takut sanksi yang negatif
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
  • kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
  1. pengetahuan hukum
  2. pemahaman hukum
  3. sikap hukum
  4. pola perilaku hukum
  • kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
  • Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
  • Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
  • Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
  • Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum
  • Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli hukum
  • Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
  • Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
  • Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum
  • Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum
Cabang Sosiologi Hukum (Soeryono)
  1. Paradigma (the genetic sociology of law)
−        Sampai sejauh mana hukum dapat mempengaruhi tingkah laku manusia
−        Bagaimanakah cara yang paling efektif dari hukum dala pembentukan perilaku
−        Apakah hukum yang membentuk perilaku atau sebaliknya
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang tua diajak berpikir rational, petani diajak berpikir rational)
  1. Soiologi Teoritis dan Praktis
Sosiologi praktis
−        Sosiologi teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis
−        Mempelajari tentang tumbuh dan berkembangnya hukum positif tertulis
−        Lebih ditekankan pada penelitian bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau hipotesa
Contoh : UU bagi hasil
Sosiologi praktis
−        Sosiologi praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat
−        Dapat menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Contoh : Kasus pungutan liar, UU tentang pungutan tidak jalan
Hukum-gejala social yaitu UU Penanaman Modal
Hukum-politik yaitu UU Pemilu
Hukum-budaya yaitu UU Peerguruan Tinggi
2. Soiologis Empiris
Yaitu hipotesa dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya atau melihat hukum yang erat kaitannya dengan gejala sosial lainnya.
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 pasal 2
UU Narkotika
UU Lingkunga hidup
Ruang lingkup Sosiologi Hukum
Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of law)
Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain (the operational sociology of law)
  • Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan budaya masing-masing
  • Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian terhadap hukum
  • Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dengan tujuan melakukan pembinaan hukum
  • Sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa lampau (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan tujuan pembinan terhadap hukum
  • Politik hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan
  • Nilai yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau buruk
  • Disiplin yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan
Perihal perspektif dari pada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut :
  1. Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global, artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan hukum sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsi tersebut maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
  2. Pendapat-pendapat lain menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan, dimana sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat terutama yang menyangkut hukum fakultatif).
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
  • Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.
  • Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
  • Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari Sosilogi Hukum
Hal-hal yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum
–   Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)
–   Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum
–   Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum
–   Golongan mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan
–   Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya
–   Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum
–   Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku
–   Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum
Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum
–   Memahami hukum dalam konteks sosialnya
–   Melihat efektivitas hukum baik social control maupun  social engineer
–   Menilai efektivitas hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman