Dimana ada masyarakat disitu ada aku.

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 20 Juni 2019

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




Peraturan yang menjadi dasar bagi pemberantasan tindak pidana korupsi sebelum Undang-undang ini berlaku adalah Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tersebut berhubungan dengan perkembangan masyarakat, khususnya dalam rangka penyelamatan keuangan dan perekonomian negara untuk terlaksananya program pembangunan Nasional, ternyata kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, hingga perlu diganti dengan Undang-undang baru tentang pemberantasan korupsi yang meliputi ketentuan-ketentuan tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Dengan perumusan tindak pidana korupsi dalam Undang-undang No.24 Prp. tahun 1960, banyak perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta pelaksanaan pembangunan Nasional, yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana, tidak dapat dipidana karena perumusan tersebut mensyaratkan bagi tindak pidana korupsi, adanya suatu kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Dalam kenyataan banyak perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, tidak selamanya didahului oleh suatu kejahatan atau pelanggaran. Perbuatan-perbuatan tersebut yang sesungguhnya bersifat koruptif tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960, oleh karena tidak termasuk dalam perumusan tindak pidana korupsi menurut Undang-undang tersebut. Untuk mencakup perbuatan-perbuatan semacam itu rumusan tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa, hingga meliputi perbuatan-perbuatan perkaya diri-sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara "melawan hukum" yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan mengemukakan sarana "melawan hukum", yang mengandung pengertian formil maupun materil, maka dimaksudkan agar supaya lebih mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum, yaitu "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan", dari pada memenuhi ketentuan untuk membuktikan lebih dahulu adanya kejahatan/pelanggaran seperti disyaratkan oleh Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960.

Di samping perumusan tindak pidana korupsi yang mencakup perbuatan-perbuatan tercela dan merugikan keuangan/perekonomian negara, maka pengertian pegawai negeri dalam Undang-undang ini sebagai subyek tindak pidana korupsi, meliputi bukan saja pengertian pegawai negeri menurut perumusan seperti yang dimaksud dalam pasal 2, karena berdasarkan pengalaman-pengalaman selama ini, orang-orang bukan pegawai negeri menurut pengertian hukum Administrasi, dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan negara, badan yang menerima bantuan dari Negara, dapat pula melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti tersebut di atas.

Selain dari perluasan perumusan tindak pidana korupsi dan pengertian pegawai negeri sebagaimana tersebut di atas, perlu diadakan ketentuan-ketentuan untuk mempermudah pembuktian dan mempercepat prosedur (penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi) dari Hukum Acara yang berlaku. Penyimpangan-penyimpangan itu dimaksudkan untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang, dalam mendapat bukti-bukti di dalam suatu perkara pidana korupsi yang sukar didapatkannya.

Meskipun diadakan penyimpangan-penyimpangan ini tidak berarti bahwa hak azasi tersangka/terdakwa dalam tindak pidana korupsi tidak dijamin atau tidak dilindungi, tetapi diusahakan sedemikian rupa sehingga penyimpangan-penyimpangan itu tidak merupakan penghapusan seluruhnya hak azasi tersangka/terdakwa melainkan hanya sekedar pengurangan yang terpaksa dilakukan demi untuk menyelamatkan bahaya yang ditimbulkan karena korupsi.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman