Dimana ada masyarakat disitu ada aku.

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 18 Maret 2019

Pengertian Sosiologi Hukum


Menurut Sajipto Rahardjo,  Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum menjelaskan terjadinya praktik-praktik hukum, sebab, faktor yang berpengaruh, latar belakang masalah dan sebagainya.

Sosiologi Hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, yaitu sesuai-tidaknya dengan peraturan dengan bunyi atau teks dari peraturan itu.

Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum dan menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Perhatian utama dari sosiologi hukum hanya pada penjelasan atau gambaran terhadap objek yang dipelajarinya.

Sedangkan objek utama kajian Sosiologi Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Achmad Ali (1998: 19:32) ialah sebagai berikut :

Menurut Donald Black dalam mengkaji hukum sebagai government social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai suatu kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai suatu rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.

Persoalan pengedalian sosial tersebut dikaji oleh sosiologi hukum dalam kaitannya dengan sosialisasi, dimana proses dalam pembentukan masyarakat sebagai makhluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat, yang meliputi kaidah moral, agama dan kaidah sosial lainnya. Dengan adanya kesadaran tersebut, diharapkan agar warga masyarakat menaatinya. Berkaitan dengan itu, tampaklah sosiologi hukum cenderung memandang sosialisasi sebagai proses yang mendahului dan menjadi prakondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan secara efektif.

Objek utama Sosiologi Hukum lainnya adalah stratifikasi, stratifikasi yang membahas sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnorm-nya, melainkan stratifikasi dalam sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dapat dibahas dampak adanya stratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksanaan hukum.

Kajian Sosiologi Hukum juga membahas tentang perubahan, yang mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal balik di antara keduanya. Salah satu persepsi penting dari kajian sosiologi hukum ialah perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat direkayasa, dalam hal ini direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan menggunakan perangkat hukum sebagai alatnya.

Berdasarkan fenomena ini, Menurut Achmad Ali lahirlah konsep law as a tool of social engineering yang berarti bahwa hukum sebagai alat untuk secara sadar mengubah masyarakat atau hukum sebagai alat rekayasa sosial. Oleh karenanya, dalam upaya menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial diupayakan pengoptimalan efektivitas hukum juga menjadi salah satu topik bahasan sosiologi hukum.

Menurut Gerald Turkel, pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologi hukum yaitu :

Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial;
Pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh masyarakat dalam the social world mereka;
Pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata hukum tentang hukum itu dibuat dan kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
Sosiologi Hukum memperkenalkan banyak faktor nonhukum yang memengaruhi perilaku hukum tentang cara mereka membentuk dan melaksanakan hukum. Namun dalam hal ini, sosiologi hukum menekankan pada penerapan hukum secara wajar dan pantas, yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntun umum bagi hakim, yang menuntun seorang hakim dalam menghasilkan putusan yang adil, yaitu hakim diberi kebebasan dalam menjatuhkan putusan terhadap setiap kasus yang diajukan kepadanya, sehingga hakim dapat menyeimbangkan antara kebutuhan keadilan antara para pihak atau terdakwa dengan alasan umum dari warga masyarakat.

Sosiologi Hukum adalah kajian ilmiah tentang kehidupan sosial. Salah satu misi dari sosiologi hukum adalah memprediksi dan menjelaskan berbagai fenomena hukum, yaitu bagaimana suatu kasus memasuki sistem hukum dan bagaimana penyelesaiannya. Sosiologi hukum juga menggunakan fakta-fakta tentang lingkungan sosial di tempat hukum itu berlaku.

Oleh karena itu, sosiologi hukum bukanlah sosiologi ditambah hukum sehingga pakar sosiologi hukum adalah seorang juris dan bukan seorang sosiolog. Hal itu karena seorang sosiologi hukum pertama-tama harus mampu mengenal, membaca dan memahami berbagai fenomena hukum sebagai objek kajiannya. Selanjutnya, ia tidak menggunakan pendekatan ilmu hukum (dogmatik) untuk mengkaji dan menganalisis fenomena hukum tersebut, tetapi ia melepaskan diri keluar dan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial.

_________________________________________________
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Pakar :
– Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Penerbit CV Pustaka Setia : Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman